RIA FE
consulting
ASSET CREATION
Temen-temen, kalau Anda jadi ahli waris ortu yg kaya raya dan diberi pilihan warisan di bawah ini, mana yg akan dipilih?
1. Tanah/rumah/properti
2. Deposito / Tabungan di bank
3. Polis Asuransi senilai 10M
4. Usaha keluarga beserta hutangnya
Mana yg akan Anda pilih?
Bacalah s/d selesai jika anda tidak mau salah dalam melangkah.
Berbicara Kehidupan, semua orang hidup bekerja selain untuk di nikmati hasil kerjanya juga mengumpulkan Kekayaan dan Pada Tujuan Akhirnya adalah berpikir tentang WARISAN.
Ya, Semua Orang pasti Pengen Punya WARISAN YANG BESAR Untuk Anak Cucu Nya. Nah kali ini kita akan bahas warisan di atas untuk mengantisipasi resiko yg akan terjadi.
1. Tanah / Rumah / Property
Warisan Paling Popupler adalah berupa Tanah / Rumah / Properti. Namun taukah anda warisan dalam bentuk ini sering kali menimbulkan konflik karena PEMBAGIAN YANG TIDAK ADIL dan Jika Mau Adil, maka warisan tersebut harus dijual, dan taukah anda menjual aset dalam bentuk ini sering kali membutuhkan waktu cukup lama, dan bahkan saking lama nya sering tidak laku laku. dan Bila Mau dijual cepat maka harus dijual dengan HARGA MURAH. Apalagi saat ini banyak yg sulit bergerak karena kebijakan Tax Amnesty. Akibatnya banyak org berpikir 1000x untuk membeli properti baru sehingga makin sulit menjual properti tersebut sehingga si pemilik properti terhimpit antara menjual dgn harga murah tetapi di lain sisi nilai tersebut tdk cukup untuk menutupi kebutuhan (hutang, biaya renov, bphtb, dll)
2. Deposito / Tabungan di Bank.
Mungkin anda berpikir memberikan warisan dalam bentuk tabungan/deposito di bank.Namun apakah anda tau, bahwa BANK TIDAK AKAN MEMBERIKAN Uang dalam deposito atau tabungan kepada sembarangan Orang.Misalnya Seorang suami meninggal, maka tidak serta merta Istrinya BISA MENGAMBIL UANGNYA SEMUA.Karena Bank bisa jadi dituntut oleh Anak almarhum, atau bisa juga ternyata si Suami tadi punya Istri kedua yang juga berhak atas uang di Bank Tersebut. Lalu bagaimana cara mencairkan deposito di Bank? Caranya semua orang yang NGAKU AHLI WARIS harus datang ke pengadilan dulu untuk mengadakan Sidang Penetapan Ahli Waris dan setiap ahli waris wajib memberikan saksi yang kuat di depan sidang. setelah sidang baru lah keputusan sidang itu yang akan dijadikan dasar oleh Bank untuk mengeluarkan Uang di Bank Tsb sesuai prosentase yang diputuskan oleh pengadilan. (Ada kasus nyata yg terjadi mengenai masalah ini sudah bertahun kasus tidak terselesaikan sampai akhirnya nilainya 0)
3. Polis Asuransi senilai 10 Milyar
Ini adalah cara Cerdas bagi anda yang ingin Punya warisan BESAR dan LIKUID (mudah dicairkan), Karena begitu Meninggal Dunia, maka Perusahaan Asuransi akan LANGSUNG MEMBAYAR KLAIM kepada Penerima Manfaat yang sudah disebutkan di Polis (sesuai dengan kontrak tertulis yg ada di dalam polis). Selama Berkas Lengkap, biasanya Klaim Asuransi membutuhkan waktu 2 Minggu. (Note: Asuransi bukanlah objek pajak, dan tentunya tidak ada pajak yg dikenakan saat pencairan klaim)
4. Usaha keluarga beserta hutangnya
Nyatanya memiliki orang tua pengusaha kelihatannya enak ya. Tapi di balik usaha tersebut ada saja hutang yg belum lunas. Tetapi, akankah si ahli waris dapat meneruskan usaha tersebut sebaik orang tuanya? Warisan seperti ini bisa saja menjadi pisau bermata dua dan belum tentu nantinya ahli waris tersebut mau melanjutkan usaha keluarganya.
Dari pilihan2 di atas, sudah jelas positif dan negatifnya masing2. Dan satu lg yg perlu diketahui, Untuk Memiliki Jaminan Warisan Rp 10 Milyard, anda Cukup Bayar Premi Rp 10 juta Setiap Bulan (Jika usia anda Maksimal 40 Tahun).
INGAT!!! Banyak Bukti orang walaupun usia Muda lalu Meninggal Dunia..
Banyak Bukti Orang yang SEHAT tiba tiba Meninggal Dunia...
Kalaupun itu Terjadi pada anda, Bukankah
anda ingin memberikan warisan yang terbaik untuk kehidupan terbaik anak istri anda?
Untuk konsultasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi kami